Jumat, 09 Maret 2012

HUKUM MESTI DITEGAKKAN

        Suatu  hari  datang  seorang  wanita  dari  Bani  Najjar  menemui  Umar  bin  Khattab.  Wanita itu mengadu bahwa telah dizinahi oleh Abu Salmah atau Ubaidillah, putra Umar bin Khttab, hingga hamil dan melahirkan bayi.
        Mendengar hal itu betapa murkanya Khalifah Umar. Tentu saja peristiwa itu sangat memalukan dirinya.
        “Hai Jariyah,benar apa yang telah kau ucapkan itu?” Tanya Khalifah Umar.
        “Benar Khalifah. Aku berani bersumpah di atas Al Qur’an, jika aku dianggap bohong.” Kata wanita itu meyakinkan.
        Mendengar apa yang dikatakan wanita yang bernama Jariyah, Khalifah Umar merasa yakin bahwa waita itu tidak berdusta. Dan anak yang digendongnya itu merupakan bukti perzinahannya dengan Abu Salmah , anak kandungnya.
        Dengan menahan marah Khalifah Umar memanggil Abu Salmah.
        “Ubaidillah,kau kenal dengan wanita ini?!” Tanya Khalifah Umar kepada Abu Salmah.
        Abu Salmah tak langsung menjawab pertanyaan ayahnya, sejenak dipandangi perempuan yang menggendong seorang bayi itu. Kemudian ia menunduk.
“Kau kenal dia?!”
“Benar ayah.”      
“Apa yang telah kau lakukan bersamanya?”
“Maafkan saya ayah. Anakmu khilaf, sehingga menuruti ajakan syetan. Sekarang saya pasrah, hukuman apapun yang akan ayah timpakan kepadaku akan ku terima, daripada aku harus menanggungnya di akhirat nanti.”
Mendengar pengakuan anaknya Khalifah Umar merasa bangga atas sikap anaknya yang mau mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Namun sebagai seorang ayah ia merasa tak tega harus memberi hukuman pada anaknya. Dia benar-benar seperti memakan buah simalakama, tapi sebagai seorang khalifah dirinya harus benar-benar menegakkan keadilan,
Disinilah letak sikap menegakkan keadilan seorang pemimpin yg tengah diuji,dimana ia harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri.
“Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan Ubaidillah, anakku. Kau tetap harus dihukum rajam sesuai dengan hukum islam”, kata Khalifah Umar dengan tegas.
Mendengar keputusan Khalifah Umar, banyak sahabat yg berusaha mencegah dan menasihatinnya agar hukuman itu diurungkan atau diganti dengan hukuman lain. Namun ketetapan hati Umar untuk menegakkan keadilan sudah bulat dan tidak bisa ditawar lagi.
        Hukum harus ditegakkan , tidak pandang bulu bagi siapapun yang telah melanggarnya,” tegasnya kemudian.

Akhirnya hukuman rajam dilaksanakan. Abu Salmah putra Khalifah Umar bin Khattab menjalani eksekusi hukuman rajam dan cambuk sesuai dengan apa yg ia lakukam hingga ia menemui ajalnya di tiang rajam.


****