Suatu hari
datang seorang wanita
dari Bani Najjar
menemui Umar bin
Khattab. Wanita itu mengadu bahwa
telah dizinahi oleh Abu Salmah atau Ubaidillah, putra Umar bin Khttab, hingga
hamil dan melahirkan bayi.
Mendengar hal itu betapa
murkanya Khalifah Umar. Tentu saja peristiwa itu sangat memalukan dirinya.
“Hai Jariyah,benar apa yang
telah kau ucapkan itu?” Tanya Khalifah Umar.
“Benar Khalifah. Aku berani
bersumpah di atas Al Qur’an, jika aku dianggap bohong.” Kata wanita itu
meyakinkan.
Mendengar apa yang
dikatakan wanita yang bernama Jariyah, Khalifah Umar merasa yakin bahwa waita
itu tidak berdusta. Dan anak yang digendongnya itu merupakan bukti
perzinahannya dengan Abu Salmah , anak kandungnya.
Dengan menahan marah Khalifah
Umar memanggil Abu Salmah.
“Ubaidillah,kau kenal
dengan wanita ini?!” Tanya Khalifah Umar kepada Abu Salmah.
Abu Salmah tak langsung
menjawab pertanyaan ayahnya, sejenak dipandangi perempuan yang menggendong
seorang bayi itu. Kemudian ia menunduk.
“Kau kenal dia?!”
“Benar ayah.”
“Apa yang telah kau lakukan bersamanya?”
“Apa yang telah kau lakukan bersamanya?”
“Maafkan saya ayah. Anakmu khilaf, sehingga
menuruti ajakan syetan. Sekarang saya pasrah, hukuman apapun yang akan ayah
timpakan kepadaku akan ku terima, daripada aku harus menanggungnya di akhirat
nanti.”
Mendengar pengakuan
anaknya Khalifah Umar merasa bangga atas sikap anaknya yang mau mengakui
kesalahan yang telah dilakukannya. Namun sebagai seorang ayah ia merasa tak
tega harus memberi hukuman pada anaknya. Dia benar-benar seperti memakan buah
simalakama, tapi sebagai seorang khalifah dirinya harus benar-benar menegakkan
keadilan,
Disinilah letak sikap menegakkan keadilan
seorang pemimpin yg tengah diuji,dimana ia harus berhadapan dengan anak
kandungnya sendiri.
“Bagaimanapun juga
hukum harus ditegakkan Ubaidillah, anakku. Kau tetap harus dihukum rajam sesuai
dengan hukum islam”, kata Khalifah Umar dengan tegas.
Mendengar keputusan Khalifah Umar, banyak
sahabat yg berusaha mencegah dan menasihatinnya agar hukuman itu diurungkan atau
diganti dengan hukuman lain. Namun ketetapan hati Umar untuk menegakkan
keadilan sudah bulat dan tidak bisa ditawar lagi.
Hukum
harus ditegakkan , tidak pandang bulu bagi siapapun yang telah melanggarnya,”
tegasnya kemudian.
Akhirnya hukuman rajam dilaksanakan. Abu Salmah putra
Khalifah Umar bin Khattab menjalani eksekusi hukuman rajam dan cambuk sesuai
dengan apa yg ia lakukam hingga ia menemui ajalnya di tiang rajam.
****